KITAS Pasangan: Panduan Lengkap
Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi pasangan asing adalah izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pasangan asing yang terikat pernikahan dengan seorang WNI. Surat ini memberi hak tinggal sementara kepada pasangan asing yang menikah dengan WNI, untuk bekerja, tinggal, atau menjalani kehidupan bersama di Indonesia.
Proses Pengajuan KITAS Pasangan.
Untuk memperoleh KITAS Pasangan, beberapa ketentuan harus dipenuhi, di antaranya:
-
Legalisasi Pernikahan: Pasangan asing diwajibkan menunjukkan legalitas pernikahan yang diakui di Indonesia, seperti akta nikah.
-
Paspor yang sah dan duplikat: Pasangan asing harus memiliki paspor yang sah dan duplikat yang diterima.
-
Surat Sehat: Digunakan untuk memverifikasi bahwa pasangan asing bebas dari penyakit menular dan dalam kondisi sehat.
-
Surat Pengajuan dari WNI: Pasangan Indonesia harus menjadi sponsor dalam permohonan KITAS Pasangan.
Langkah Verifikasi
Pengurusan KITAS Pasangan sering dilakukan melalui Kantor Imigrasi Indonesia. Inilah panduan langkah-langkah dalam permohonan:
-
Perencanaan Pengumpulan Berkas: Merencanakan pengumpulan berkas yang dibutuhkan, seperti paspor pasangan asing, akta nikah, dan surat sponsor dari pasangan WNI.
-
Pendaftaran: Pasangan asing dapat melakukan pendaftaran di Kantor Imigrasi atau melalui prosedur online yang disediakan.
-
Penilaian dan Pengujian: Petugas imigrasi akan menilai dokumen yang diajukan dan memastikan kelengkapannya.
-
Persetujuan izin KITAS Pasangan: Jika dokumen lengkap, KITAS Pasangan diterbitkan dan pasangan asing dapat tinggal di Indonesia selama masa izin yang berlaku.

Periode Tinggal dan Perpanjangan Izin Pasangan
KITAS Pasangan diterbitkan untuk masa satu tahun dan bisa diperpanjang. Pasangan asing perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa KITAS mereka dan memperpanjang izin tinggal tepat waktu.
Poin utama
KITAS Pasangan menjadi izin yang wajib bagi pasangan asing yang ingin menetap bersama pasangan WNI di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi syarat yang ada, pasangan asing bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama.
